![jokowi bersih-bersih korupsi eraturan KPU Nomor 20 tahun 2018 yang memuat larangan mantan napi koruptor maju nyaleg resmi diundangkan](https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhfOXFxSDwo9iL54bYl1hVe0d-yF8CNpT7kfhj1s2Bu-RJLflzKehqKKBsks0N7aMz5ibrD15VBjEKEvpUSFmV4scW9RFV57RzPhylTrxfG5pCi9VlSHt7fXkW5pN1YrkJnC4wEvar4PN4/s320/Program-Jokowi-Bersih-bersih-Korupsi.jpeg)
AKSES BERITA TERBARU--Jakarta - Peraturan KPU Nomor 20 tahun 2018 yang memuat larangan mantan napi koruptor maju nyaleg resmi diundangkan. KPU menyebut, ini merupakan program Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberantas korupsi.
"Presiden menghormati KPU sebagai lembaga mandiri yang bukan bawahannya presiden. Kedua, presiden menghormati substansi yang diatur oleh KPU," kata Komisioner KPU Hasyim Asyari di Kantor KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Rabu (4/7/2018).
Menurut Hasyim, Jokowi menghargai keputusan KPU karena memiliki program kerja yang sama. Salah satunya yaitu pemberantasan korupsi.
"Dugaan saya karena apa? Programnya presiden ini salah satunya bersih-bersih korupsi. Itu artinya ada titik temu apa yang dikerjakan KPU dengan programnya presiden," ujar Hasyim.
Sebelumnya sebelum diundangkan Peraturan KPU larangan eks napi korupsi tersebut diatur dalam pasal 7 ayat 1 huruf (h), kini larangan berpindah ke pasal 4 ayat 3. Berikut bunyi pasal tersebut:
"Dalam seleksi bakal calon secara demokratis dan terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat(2), tidak menyertakan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, dan korupsi."
Selain itu, ada pimpinan partai politik juga wajib membuat pakta integritas terkait caleg-caleg yang diajukan. Aturan tersebut tercantum dalam Pasal 6 ayat 1 huruf (e), yang bunyinya sebagai berikut:
"Setiap Partai Politik dapat mengajukan bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, dengan Pimpinan Partai Politik sesuai dengan tingkatannya menandatangani dan melaksanakan pakta integritas pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota sebagai mana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3), yang berisi rincian untuk setiap Dapil yang tercantum dalam formulir Model B.1."
SUMBER :
https://news.detik.com/berita/d-4097709/pkpu-202018-diundangkan-kpu-program-jokowi-bersih-bersih-korupsi
No comments:
Post a Comment